Pelaksanaan aqiqah pada hari ke-7 kelahiran bayi. Berdasarkan hadis riwayat Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibnu Majah dari Samirah radhiallahu 'anhu ;
Sedangkan menurut Imam Malik, aqiqah boleh dilaksanakan dengan batasan hingga anak dewasa, dikarenakan adanya halangan (udzur) bagi orang tua, karena ketidakmampuannya (ensiklopedia hukum Islam). Namun menurut jumhur sepakat pada hari ke-7 dari kelahiran si bayi.
Sedangkan menurut Imam Malik, aqiqah boleh dilaksanakan dengan batasan hingga anak dewasa, dikarenakan adanya halangan (udzur) bagi orang tua, karena ketidakmampuannya (ensiklopedia hukum Islam). Namun menurut jumhur sepakat pada hari ke-7 dari kelahiran si bayi.

0 comments:
Posting Komentar