Hukum aqiqah menurut pendapat yang paling kuat adalah sunnah muakkadah (jumhur). Juga menurut Sayyid Sabiq, sunnah muakkadah karena prilaku ini juga dilakukan para sahabat Nabi Saw. Sekalipun orang tua dalam keadaan susah (ensiklopedia hukum Islam). Sedangkan menurut Imam Abu Hanifah adalah mubah (boleh). Dengan alasan agar terlepasnya kekangan (ganguan) jin yang mengiringi semua bayi sejak lahir, serta manfaat lainnya.
Wallahu 'alam

0 comments:
Posting Komentar